Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan tidak ada polemik dengan DPR RI perihal perubahan atas peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR yang berisikan kewenangan untuk mengevaluasi ketua lembaga negara alias lembaga nan ditetapkan melalui rapat paripurna.
Sejumlah pejabat nan bisa dicopot jika berasas patokan baru itu antaranya lain komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pengadil Mahkamah Konstitusi (MK), pengadil Mahkamah Agung (MA), Panglima TNI, hingga Kapolri.
“Sejauh ini saya rasa nggak ada polemik. Polemiknya ada di media saja. Di antara pemerintah dan DPR sejauh ini tidak ada polemik,” tutur Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Hasan enggan menanggapi rumor tersebut lantaran merupakan peraturan internal nan mengikat lembaga tertentu, dalam perihal ini DPR RI.
“Kita tidak mau mengomentari tatib DPR. Kan tatib mengikat ke dalam organisasi DPR,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI mengebut pembahasan revisi Tata tertib (Tatib) hanya dalam waktu satu hari. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan atas peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR pada Senin (3/2/2025).
Esoknya, pada Selasa (4/2/2025), Paripurna DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dengan adanya revisi tatib, DPR mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi pejabat nan dipilih melalui uji kepantasan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.
Evaluasi bisa dilakukan apabila pejabattersebut dinilai tidak berkinerja baik, maka selanjutnya DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
"Rekomendasi pemberhentian merupakan ujung dari kewenangan DPR dalam mengevaluasi pejabat nan telah ditetapkan melalui fit and proper test. Namun, keputusan akhir tetap berada pada pihak berwenang," kata Bob Hasan .
Dengan disahkannya revisi tersebut, sekarang semua pejabat negara nan ikut uji kepantasan dan ditetapkan dalam rapat paripurna bisa dievaluasi oleh DPR.
Beberapa pejabat nan bisa dicopot berdasar patokan baru adalah ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima TNI, Kapolri, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pengadil Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pengadil Mahkamah Agung (MA).