Liputan6.com, Jakarta - Istana Negara menyatakan penghasilan ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan bagian dari efisiensi anggaran nan dimaksud Presiden Prabowo Subianto.
“Ini Menkeu sudah kasih pernyataan kan? Dan efisiensi nan disampaikan oleh presiden, itu kan tidak termasuk shopping pegawai. Buat penghasilan pegawai bukan bagian nan diefisienkan,” tutur Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dia menyatakan, penghasilan ke-13 dan ke-14 untuk ASN merupakan kewenangan para pegawai nan menjadi tanggungjawab negara untuk dibayarkan.
“Jadi penghasilan ke-13 sama THR Itu merupakan kewenangan dari Pegawai Negeri dan itu bakal dibayarkan. Menkeu kan sudah juga beri pernyataan soal itu,” kata Hasan.
Jagat maya dihebohkan dengan rumor penghapusan penghasilan ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Beredarnya pesan berantai di WA dan unggahan di media sosial memicu pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan ASN. Namun, benarkah berita tersebut?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, memberikan penjelasan mengenai rumor ini. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah tetap mengkaji kebijakan penghasilan ke-13 dan THR (gaji ke-14) tahun 2025.
"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan lembaga mengenai ialah Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.
Proses pengkajian ini melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. Belum ada keputusan final mengenai penghapusan alias pemotongan penghasilan ke-13 dan ke-14. Keputusan resmi bakal diumumkan setelah proses pengkajian selesai.
Perlu digarisbawahi bahwa penghasilan ke-13 dan THR bukan hanya untuk ASN saja. Prajurit TNI, personil Polri, pejabat negara, ketua dan personil LNS, serta penerima pensiun juga berkuasa mendapatkannya.
Pemberian penghasilan ke-13 dan THR didasarkan pada penghasilan bulanan aparatur negara nan berasal dari anggaran shopping pegawai, seperti nan dijelaskan oleh Menpan-RB.