Liputan6.com, Jakarta - Asisten Pribadi dari Hasto Kristianto, Kusnadi dihadirkan di Sidang Praperadilan pengetesan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) tersebut. Menurut dia, tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada bosnya soal perintah merendam handphone (HP) tidaklah benar.
“Pernah tidak Saudara Saksi ditanyakan alias mendengar perintah mengenai adanya perintah nan disampaikan merendam HP nan disampaikan Pak Hasto Kristiyanto kepada kerabat Nurhasan?,” tanya Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
“Tidak pernah,” jawab Kusnadi.
“Dalam persidangan terbuka kan ada jaksa nan mewakili KPK, pengacara dan saksi-saksi. Disampaikan bahwa semuanya sudah diperiksa, Nurhasan saat itu juga sudah diperiksa. Dan kemudian dalam pemeriksaan itu disampaikan tidak ada perintah pak Hasto Kristiyanto merendam HP, betul?,” tanya Ronny lagi memastikan.
“Betul,” tegas Kusnadi.
Ronny juga menjelaskan soal peristiwa 6 Juni 2024, dimana dituduhkan bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan Kusnadi menenggelamkan sebuah ponsel. Menurut Kusnadi, perintah nan betul adalah melarung busana jejak nan dipakainya saat ritual doa. Dia menjelaskan, dia kerap menemani Hasto menjalani ritual doa. Ketika usai berdoa, busana nan dipakai kudu dilarung.
“Saya ingatnya nglarung (pakaian) saja pak. Saya itu abis dari, biasa pak jika di Bali kita namanya melukat. Kalau abis melukat, saya itu kudu buang baju. Begitu pak,” ungkap Kusnadi.