Kasus Pemerasan Penonton DWP: 3 Polisi Dipecat, 33 Lainnya Kena Sanksi Demosi

3 bulan yang lalu 27

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:23 WIB

Jakarta, VIVA – Divisi Propam Polri rampung melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap polisi nan terlibat kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Total, ada 36 polisi nan disidang etik. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dari 36 polisi, tiga di antaranya dikenai hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Tiga di antaranya PTDH (diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat), 33 demosi selama 1 hingga 8 tahun di luar kegunaan penegakan hukum," kata Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan)

Trunoyudo menjelaskan, sidang KKEP disaksikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), selaku pengawas eksternal Polri. Di sisi lain, dia menyebutkan, hukuman nan diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelanggar.

Namun, Truno menyebutkan, seluruh personil polisi itu menyatakan banding. Saat ini, para pelanggar mempunyai waktu 21 hari untuk mengusulkan berkas banding. Setelah itu, Divisi Propam Polri menyusun Komisi Banding untuk melaksanakan sidang banding.

"Nanti lebih lanjut kami bakal sampaikan. Sebagaimana Kompolnas juga sudah menyampaikan bahwasanya seluruhnya sudah dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri," ujarnya.

Komisioner Kompolnas RI, Choirul Anam

Kompolnas Pantau Langsung Sidang Etik AKBP Bintoro Cs Hari Ini

Kompolnas menilai, krusial transparansi dalam proses itu agar kasus bisa terkuak secara terang-benderang.

img_title

VIVA.co.id

7 Februari 2025

Selengkapnya