Jakarta, VIVA – Tim penasihat norma Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy minta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto bisa menghadirkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti. Kubu Hasto mau AKBP Rossa datang dalam persidangan gugatan praperadilan nan diajukan Hasto.
Ronny menyampaikan itu merujuk dengan sejumlah kesaksian dari eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Dari pengakuan Tio, dia mendapat intimidasi.
“Yang Mulia, kami minta untuk kerabat Purbo Bekti dihadirkan dalam persidangan ini. Kalau perlu dibuka CCTV nan ada di KPK agar diperlihatkan ke publik gimana situasi pemeriksaan terhadap saksi Tio ini," ujar Ronny di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat 7 Februari 2025.
Merespons itu, pengadil tunggal Djuyamto mengatakan bahwa dirinya bakal mempertimbangkannya lebih dulu. “Nanti bakal dipertimbangkan juga itu, katakanlah diperlukan,” tutur Djuyamto.
Sebelumnya, eks personil Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina jadi salah satu saksi nan dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan nan diajukan Sekjen PDIP Hasto. Dalam kesaksiannya, Tio menyatakan diintimidasi oleh interogator KPK Rossa Purbo.
Pengakuan Tio terungkap dalam persidangan praperadilan Hasto di PN Jaksel.
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Menurut klaim Tio, dirinya dapat intimidasi dari interogator KPK saat jadi saksi beri keterangan untuk perkara suap PAW DPR RI dengan tersangka Hasto.
Tio menjelaskan awalnya dia diperiksa interogator KPK nan berjulukan Prayitno. Menurut dia, interogator Prayitno itu melakukan pemeriksaan dengan langkah nan baik.
Setelah itu, tiba-tiba interogator berjulukan Rossa Purbo masuk ruang pemeriksaan. Rossa langsung bertanya dengan lugas kepada Tio.
"Datang-datang dia langsung tanya sama saya, ‘Hyatt-hyatt tolong jelasin Hyatt’ katanya, bahasanya seperti itu,” ujar Tio di ruang sidang.
Tio mengaku dia tak mengerti apa nan ditanyakan oleh Rossa Purbo. Setelah itu, dia menyatakan malah dapat intimidasi.
"Terus dia langsung ngomong sama saya, ‘sudahlah mari kita adu deh siapa nan lebih kuat. Sampai berapa lama sih Bu Tio bisa tahan’,” kata dia.
Pun, Tio menanggapi AKBP Rossa bahwa dirinya tak tahu istilah Hyatt. “Terus saya bilang ‘Astagfirullah, lillahi ta'ala, bang saya ini nggak ngerti Hyatt itu apa. Tolong dikasih penjelasan pada saya," tutur Tio.
Tio bilang jika tahu maksud istilah Hyatt, pasti dia bakal menjelaskan. "Kalau saya tahu yah saya bakal jelaskan jika saya mengerti bakal saya jelaskan’,” ujarnya.
Agustiani lampau menjelaskan dia sudah pernah menyandang status tersangka sekaligus terdakwa. Maka itu, dia menyatakan bisa kooperatif dalam pemeriksaan.
"Ada lagi begini nan mengintimidasi bagi saya, ‘Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya?’ Saya bilang ‘vonis saya 4 tahun’,” tutur Tio menirukan saat ditanya AKBP Rossa.
Lalu, menurut Tio, AKBP Rossa saat itu menanggapi dengan menyebut vonis 4 tahunnya itu ringan. Ia diancam AKBP Rossa bahwa bakal menambah lagi hukuman.
“Terus dia bilang ‘Eh bukan berfaedah Bu Tio tak bisa lagi loh saya tambah hukumannya, Bu Tio tahu kan pasal 21, Bu Tio bisa saya kenakan pasal 21’,” ujar Tio.
Halaman Selanjutnya
Menurut klaim Tio, dirinya dapat intimidasi dari interogator KPK saat jadi saksi beri keterangan untuk perkara suap PAW DPR RI dengan tersangka Hasto.