Jakarta, VIVA – Undang-undang Kejaksaan nan baru sekarang menjadi sebuah sorotan. Pasalnya, UU tersebut dinilai sejumlah master norma bisa membikin adanya kekuasaan nan besar untuk Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sehingga, para praktisi hukum menilai bahwa ada sejumlah pasal nan dianggap kontroversial dan dapat memicu impunitas dalam penegakan hukum.
Sejumlah praktisi norma nan menyoroti UU Kejaksaan Agung baru ini di antaranya Praktisi norma dan Presiden DPP LIRA, Andi Syafrani; Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Alfitra; Aktivis HAM dan Pendiri Lokataru, Haris Azhar.
"Undang-Undang Kejaksaan nan baru ini telah memberikan kekuasaan nan terlalu besar kepada Kejaksaan Agung, sehingga dapat memicu impunitas dan penyalahgunaan wewenang," ujar Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Alfitra kepada wartawan dikutip Jumat, 7 Februari 2025.
Istimewa
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Sementara, Andi Syafrani menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan norma nan dapat memicu korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Mereka menekankan pentingnya reformasi norma nan lebih komprehensif dan transparan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia.
"Kita perlu melakukan reformasi norma nan lebih komprehensif dan transparan, sehingga dapat memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia," jelas Andi Syafrani.
Aktivis HAM, Haris Azhar berharap Undang-Undang Kejaksaan bisa memberikan perspektif kritis terhadap perlindungan kewenangan asasi manusia.
Acara ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum untuk bersama-sama mencari solusi atas persoalan norma nan kompleks ini.
Dengan adanya obrolan ini, diharapkan muncul rekomendasi dan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem peradilan dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya impunitas.
Halaman Selanjutnya
Aktivis HAM, Haris Azhar berharap Undang-Undang Kejaksaan bisa memberikan perspektif kritis terhadap perlindungan kewenangan asasi manusia.