Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, nan diajukan pasangan calon nomor 2, Adam–Sutoyo. Hakim MK menolak permohonan paslon Adam-Sutoyo, lantaran dinilai tidak mempunyai kedudukan norma (legal standing) dalam mengusulkan sengketa.
Dengan demikian, maka pasangan nomor urut 1, Suhardiman Amby-Muklisin, dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Kuansing 2024. Keduanya bakal dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuansing pada 20 Februari 2025, mendatang.
Adapun dibalik kemenangan Suhardiman-Muklisin di MK, nan disiarkan lansung lewat chanel Youtube, ada sosok pengacara muda cengkring tinggi. Ia adalah Rizki Junianda Putra, SH, MH, alias nan berkawan disapa Rizki Poliang.
Dalam persidangan, Poliang menjawab pertanyaan pengadil MK dengan tenang dan meyakinkan. Ia merupakan pengacara muda kelahiran Koto kari, pada Juni 1993 silam.
Poliang merupakan lulusan serjana strata satu (S1) Hukum tahun 2017 dan magister Hukum UII 2019. Ia juga pernah memenangkan Prapradilan 6 (enam) kali berturut turut dalam kurung waktu dua tahun.
Pembawaannya nan tenang Poliang terlihat seperti pengacara nan sudah terlatih. Dengan kemenangan di MK ini, Rizki pun sekarang mencatatkan prestasinya di kanca nasional.
“Alhamdulillah, kita menang, MK mengabulkan Eksepsi kami. Kini masyarakat Kuansing telah resmi mempunyai Bupati-Wakil Bupati definitif nan bakal dilantik pada 20 Februari,” ujar Poliang, Kamis (6/2/2025).